DDII SARANKAN PROYEK REMPANGDAN KONSEP PEMBANGUNAN DITINJAU ULANG

Artikel ke-1.722
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Dewandakwahjatim.com, Depok - Pada 9 November 2023, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyerahkan laporan investigasi tentang Kasus Pulau Rempang kepada MUI Pusat. Pada intinya, laporan itu menyarankan agar proyek Eco City Pulau Rempang ditinjau ulang. Begitu juga dengan konsep pembangunan yang digunakan untuk melaksanakan proyek yang telah memicu terjadinya konflik tersebut.
Laporan itu langsung diserahkan oleh Ketua Tim Investigasi DDII di Pulau Rempang Ahmad Husein kepada ketua MUI KH M. Cholil Nafis. Pada hari itu, MUI mengundang sejumlah Ormas Islam untuk melakukan dialog dengan pihak pemerintah, termasuk pimpinan BP Batam. 

Diantara isi laporan, DDII mengingatkan kepada pemerintah, bahwa dalam ajaran Islam, dikenal kisah tentang keadilan Islam dalam hal tanah di masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. Saat itu Gubernur Mesir, Amr bin Ash, tengah membangun masjid untuk perluasan. Dalam prosesnya, pembangunan itu mengharuskan penggusuran rumah seorang Yahudi tua. 

 Si Yahudi tidak terima rumahnya dirubuhkan sehingga ia bersusah payah pergi ke Madinah mengadu kepada Umar. Akhir kisah ini adalah kekaguman Yahudi terhadap keadilan Khalifah Umar dan akhirnya, si Yahudi itu memeluk agama Islam. Bahkan, ia kemudian bersedia  menyerahkan tanah dan gubuknya sebagai wakaf.

 Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi."  (Hadis sahih - Muttafaq 'alaih)
Kisah ini memberi pelajaran bagi para pemimpin, bahwa untuk menetapkan dan menjalankan sebuah kebijakan, ada proses yang harus dilalui dengan bijak. Tinjauan kasus Rempang dari sudut Islam juga sudah disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyitir hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021. 

Persoalan yang dibahas dalam komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah tersebut membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara. PBNU berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram.
Dalam laporan tersebut, DDII juga menyarankan, agar konsep pembangunan Pulau Rempang perlu dipikirkan kembali. Apakah proyek ini benar-benar lebih menguntungkan rakyat kebanyakan atau tidak. Sebab, Pasal 33 UUD 1945 poin (4) menyebutkan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”


Alangkah baiknya jika rakyat juga dilibatkan dalam mengelola kekayaan alam di Pulau Rempang, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 poin (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­besar kemakmuran rakyat.”


Tokoh dan cendekiawan Melayu, Prof. Dr. Dato’ Abdul Malik, M.Pd., mengingatkan, bahwa dalam penentuan standar dan konsep kesejahteraan, perlu juga dilibatkan cara pandang tokoh dan masyarakat Melayu. Tolok ukur kesejahteraan dan kekayaan tidak dapat ditentukan sepihak dari kaca mata investor. Bagi warga Melayu, mereka sudah merasa cukup bahagia jika hidup di tanah nenek moyangnya, dapat beribadah dan mencari penghidupan dengan tenang tanpa gangguan, serta mendidik anak sesuai kemampuan.
Prof. Dr. Dato’ Abdul Malik pun menyarankan agar ada penggusuran terhadap masyarakat Melayu yang sudah ratusan tahun menghuni kawasan tersebut. Dulu, sejahat-jahatnya penjajah Belanda, tidak pernah penjajah memindahkan rakyat Melayu dengan paksa.


Pada sisi lain, DDII juga mengajak para pemimpin umat dan masyarakat Melayu untuk melakukan evaluasi terhadap jalannya dakwah dan pendidikan di Rempang. DDII memandang masyarakat Melayu yang mendiami Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya perlu memperoleh dukungan dan bimbingan.
Dukungan dan bimbingan ini dapat berupa penyelenggaraan dakwah kepada mereka, khususnya untuk memperkuat ilmu agama Islam sebagai wujud ciri khas kemelayuan mereka (bahasa, istiadat, dan agama). DDII memiliki program Dakwah Pedalaman dimana para dai dikirimkan ke pelosok daerah untuk membimbing dan membina masyarakat muslim yang belum memperoleh akses setara dengan saudara-saudaranya yang lain di perkotaan.
Di Kota Batam sendiri (termasuk Pulau Rempang yang masuk di bawah wilayah administrasi Kecamatan Galang) tercatat hingga 2023 ada 153 pondok pesantren beroperasi. Upaya di atas juga dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas ilmu keagamaan warga yang masih minim. Ini mengingat adanya concern utama yang tak kalah serius lainnya, yakni upaya membentengi masyarakat termasuk masyarakat Melayu di Rempang khususnya dan Kepri pada umumnya, agar terhindar dari upaya pemurtadan dan kerusakan akhlak karena pengaruh budaya modern yang destruktif, yang terus terjadi. Upaya ini sedang dan terus menjadi perhatian para dai di Kota Batam yang jumlahnya kini mencapai 960 orang, bahkan bisa lebih.


DDII memandang perlunya kerjasama yang lebih kuat antara lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan di Kawasan Batam dan juga Kepulauan Riau pada umumnya dalam bidang dakwah dan pendidikan. Di kawasan ini perlu dilahirkan pusat-pusat pendidikan yang berkualitas tinggi. Yakni, yang melahirkan manusia-manusia unggul, yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945 pasal 31 (3).


Semua itu berawal dari proses pembangunan jiwa insan (tazkiyatun nafs). Allah mengingatkan, bahwa manusia-manusia yang sukses adalah yang berhasil membersihkan jiwanya dan manusia-manusia yang hancur-binasa adalah yang mengotori jiwanya. (QS Al-Syams: 9-10). Jiwa manusia harus dibersihkan dari penyakit-penyakit hati yang merusak, seperti penyakit malas, lemah, penakut, sombong, dengki, dan cinta dunia.


Demikian laporan hasil investigasi DDII tentang kasus Pulau Rempang. Melalui MUI, DDII berharap agar saran-saran di dalamnya dapat diterima dengan baik oleh berbagai pihak. Semoga Allah SWT melindungi negeri kita. Amin. (Depok, 22 November 2023).

Admin: Kominfo DDII Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *