Washington Consensus VS Pasal 33 UUD 1945.
By Adi Purnomo, Pengurus DDII Kab. Banyuwangi
Dewandakwahjatim.com, Banyuwangi –
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat ini adalah landasan konstitusi ekonomi Indonesia (Sistem Demokrasi Ekonomi), yang bermakna:
Usaha Bersama:
Pembangunan ekonomi melibatkan partisipasi seluruh masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun koperasi.
Asas Kekeluargaan:
Sistem ekonomi menolak individualisme dan persaingan bebas, serta mengutamakan gotong royong, keadilan, dan kemakmuran bersama.
Perwujudan Koperasi:
Semangat ayat ini menjadi dasar lahirnya koperasi sebagai soko-guru perekonomian nasional.
Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai peran negara dalam perekonomian, yang berbunyi:
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Makna dan Penjelasannya:
Peran Negara:
Negara memiliki wewenang penuh untuk mengatur, menguasai, dan mengawasi sektor-sektor ekonomi yang krusial.
Menghindari Monopoli:
Aturan ini bertujuan agar cabang produksi yang vital tidak jatuh ke tangan perorangan/swasta yang hanya mengejar keuntungan semata, yang berpotensi menindas rakyat banyak.
Kesejahteraan:
Penguasaan oleh negara ini ditujukan agar pemanfaatan sumber daya tersebut dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi:
“Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Makna Utama:
Dikuasai oleh Negara:
Negara memiliki wewenang penuh untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam, bukan berarti memiliki untuk diperjualbelikan secara bebas.
Kemakmuran Rakyat:
Segala hasil bumi, air, dan kekayaan alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia.
Pasal ini menjadi landasan konstitusional bagi pengelolaan kekayaan alam Indonesia agar tidak dimonopoli oleh pihak swasta atau individu secara merugikan.
Washington Consensus adalah sekumpulan 10 formulasi kebijakan ekonomi makro yang digagas pada tahun 1989 oleh ekonom John Williamson untuk membantu pemulihan negara-negara berkembang (khususnya di Amerika Latin) dari krisis ekonomi.
Kebijakan ini menekankan pada standardisasi reformasi pasar bebas, minimalisasi peran pemerintah, dan keterbukaan ekonomi terhadap pasar global.
10 Pilar Utama Washington Consensus.
- Disiplin Fiskal:
Menekan defisit anggaran negara agar tidak memicu inflasi.
- Pengalihan Pengeluaran Publik: Mengurangi subsidi non-produktif dan mengalihkan dana ke sektor publik mendasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
- Reformasi Pajak: Memperluas basis pemungutan pajak dengan tarif pajak marginal yang moderat.
- Liberalisasi Suku Bunga:
Menyerahkan penentuan suku Bunga pada mekanisme pasar agar bernilai positif secara riil.
- Nilai Tukar Kompetitif: Menerapkan kurs mata uang yang fleksibel untuk mendorong daya saing ekspor.
- Liberalisasi Perdagangan: Menghapus hambatan impor seperti kuota dan menurunkan tarif bea masuk.
- Investasi Asing Langsung (FDI): Menghapus hambatan modal asing untuk masuk dan berinvestasi langsung di dalam negeri.
- Privatisasi: Mengalihkan kepemilikan Perusahaan Negara (BUMN) kepada sektor swasta agar lebih efisien.
- Deregulasi: Menghapus aturan pemerintah yang menghambat kompetisi atau akses pasar.
- Hak Milik Intelektual: Memperkuat perlindungan hukum atas hak milik pribadi dan hak cipta.
Kesimpulan :
- Point 8, Washington Consensus :
Mengalihkan kepemilikan BUMN kepada Sektor Swasta agar lebih efisien.
Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 :
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 3 :
Bumi dan air serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jelas sekali bahwa “Washington Consensus” bertentangan (bertolak belakang) dg “UUD 1945 Pasal 33, Ayat 2 dan 3”..
Mampukah ( maukah) Pemerintah RI sekarang melepaskan diri dari “Washington Consensus” dan kembali ke UUD 1945 Pasal 33?
Tentu Oligarki Global maupun Lokal dg segala cara akan menolak penerapan pasal 33 ini.
Presiden Rusia Vladimir Putin telah berhasil menaklukan Oligarki di Rusia.
Bagaimana dg Presiden RI – Prabowo Subianto (PS) ???
Kita tunggu, wait and see.
Pukul 02.53 WIB.
Rabu, 10 Juni 2026.
By Adi Purnomo.
Jalan Marditani No.33.
Rt4/Rw1, Wadubgdolah, Kaligondo, Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur ( East Java), Indonesia.
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: Sudono Syueb
