Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Ketua Umum DDII Jatim
Dewandakwahjatim.com, Depok – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kepercayaan kepada Prof. Dr. Nasaruddin Umar dan Romo HR Muhammad Syafi’i untuk memegang amanah sebagai Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama RI dalam Kabinet Merah Putih (2024-2029). Penunjukan ini tentu merupakan satu kepercayaan besar dari Presiden Prabowo dan amanah yang mulia untuk Prof. Nasaruddin Umar dan Romo HR Muhammad Syafi’i.
Dalam perjalanan sejarahnya, Kementerian Agama RI merupakan kementerian yang khusus dan berbeda dengan kementerian lainnya. Pembentukannya sempat diiringi dengan perdebatan yang cukup alot, sebelum akhirnya Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta memutuskan untuk mendirikan Kementerian Agama pada 3 Januari 1946.
Dalam buku Administrasi Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali, 1984), Prof. Dr. Deliar Noer mencatat, bahwa pada 3 Januari 1946, pemerintah RI secara resmi membentuk satu Kementerian Agama. HM Rasjidi ditunjuk sebagai menteri agama yang pertama. HM Rasjidi adalah lulusan Muallimin Al-Irsyad al-Islamiyah Malang, yang kemudian dikenal sebagai salah satu pendiri Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
Tugas kementerian ini secara umum meliputi tiga bidang: pendidikan, penerangan, dan pengadilan. Secara politis, Kementerian atau Departemen Agama dianggap sebagai hadiah bagi umat Islam, menyusul dihapuskannya tujuh kata dalam Pembukaan UUD 1945 (yaitu: … dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).
Karena itu, sejak awal pembentukannya, pendirian Departemen ini pun tak lepas dari polemik. Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 19 Agustus 1945, usulan pembentukan Departemen Agama ditolak oleh sebagian kalangan. Namun, akhirnya Soekarno dan Hatta menerima usulan pembentukan Departemen Agama.
Melalui Kementerian inilah umat Islam mendapatkan berbagai kesempatan untuk menyelenggarakan urusan keagamaan. Diantara tujuan Kemenag, sebagaimana rumusan tahun 1950, adalah: Menyelenggarakan, memimpin, dan mengawasi pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri, mengadakan pendidikan guru-guru dan hakim agama, mempertinggi kecerdasan umum dalam kehidupan bermasyarakat dan hidup beragama.
Karena tugasnya yang khusus seperti itu, maka Kemenag sejatinya mengemban amanah yang sangat berat dalam perjuangan umat Islam Indonesia.
Dalam bidang pendidikan, Kementerian ini bertugas mengelola dan mengembangkan pendidikan Islam dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Melalui pendidikan tinggi, disiapkanlah tenaga-tenaga pendidik pada semua jenjang pendidikan.
Pada tahun 1960, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Pada tanggal 2 Rabi’ulawwal 1380 H bertepatan dengan 24 Agustus 1960, Menteri Agama K.H. Wahib Wahab meresmikan pembukaan Institut Agama Islam Negeri ‘’Al-Djami’ah al-Islamiyah al-Hukumijah’’ di Yogyakarta.
Jadi, sejak awal pembentukan dan perjalanannya, Kementerian Agama RI memang diberikan sebagai hadiah untuk umat Islam, dan sekaligus juga untuk Indonesia. Sebab, umat Islam memang penduduk mayoritas negara Indonesia. Juga, agama Islam memiliki kekhususan dalam soal ibadah dan hukum-hukumnya. Jangan sampai Islam dipertentangkan dengan keindonesiaan.
Karena itu, amanah yang diemban oleh Menteri Agama dan para pejabat Kemenag sangatlah berat, dunia dan akhirat. Sebagai pejabat yang bertanggungjawab urusan agama, maka para pejabat Kemenag haruslah benar-benar merupakan manusia yang beriman bertaqwa dan berakhlak mulia. Mereka harus menjadi orang-orang yang zuhud, tidak silau dengan jabatan dan godaan dunia lainnya.
Kemenag telah diberikan keistimewaan untuk mengelola pendidikan Islam. Bahkan, saat ini, Kemenag mengelola puluhan ribu lembaga pendidikan. Jumlah pesantren yang terdaftar di Kemenag mencapai 41 ribu, dengan jumlah santri jutaan orang.
Di sinilah kita sangat berharap, bahwa Kemenag di bawah kepemimpinan Prof. Nasaruddin Umar semakin serius untuk menjadikan lembaga-lembaga pendidikan Islam sebagai motor penggerak kebangkitan umat dan bangsa Indonesia. Dan itu bisa dilakukan dengan mengutamakan pendidikan akhlak mulia pada semua jenjang pendidikan. Itulah tujuan diutusnya Rasulullah saw.
Lembaga pendidikan Islam harus menjadi teladan bagi lembaga lainnya dalam hal pembentukan pribadi-pribadi berakhlak mulia. Para lulusan pesantren, madrasah, dan kampus-kampus Islam, harus benar-benar menjadi manusia-manusia Indonesia yang jujur, amanah, pekerja keras, tidak malas, pemberani, cinta ilmu, dan peduli pada sesama. Ketinggian derajat manusia ditentukan oleh iman, taqwa, dan akhlaknya.
Karena memegang otoritas keagamaan itulah, maka Kemenag diharapkan menjadi teladan bagi kementerian negara lainnya. Kemenag harus menjadi Kementerian yang bersif dan profesional sebagaimana harapan Presiden Prabowo. Harapan itu tidaklah berlebihan. Bahkan, bisa dikatakan, perbaikan Kemenag adalah kunci perbaikan bangsa Indonesia. Jika Kemenag baik, maka bangsa Indonesia akan baik. InsyaAllah.
Semoga Bapak Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama serta segenap jajaran Kemenag diberikan bimbingan dan pertolongan oleh Allah dalam mengemban amanah yang berat tetapi sangat mulia. Amin. (Depok, 2 November 2024).
Admin: Kominfo DDII Jatim
Editor: ARS & SS