Rukhsah Teologis dan Rukhsah Fiqhi (Bagian 3)

Oleh: Bukhori At-Tunisi
-Alumni Ponpes Ar-Roudlotul llmiyah, Kertosono, Nganjuk, Jatim
-Penulis Buku Teologi lbnu Taimiyah

Dewandakwahjatim.com, Kalimantan Selatan –
C. Sebab-sebab tahkfif

Sebab-sebab yang menimbulkan dispensasi (takhfif) yaitu:

  1. Bepergian (Musafir)
  2. Sakit (Maradl)
  3. Lupa (Nisyan)
  4. Tidak tahu (Jahil)

Makan yang diharamkan tanpa disengaja karena ketidak-tahuan (al-jahl) dan tidak sengajaan (ghairu baghin), maka tidak dikenai hukum dosa. Kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran, yang mengakibatkan dosa.

  1. Tidak mampu (Ghairu istitha’ah)
  2. Sulit (al-Masyaqqah)
  3. Keliru (Khatha’)
  4. Terpaksa (Dlarurah)

D. Bentuk Takhfif

  1. Takhfif Isqat (تخفيف اسقط), keringanan dengan gugurnya kewajiban. Contohnya adalah seorang yang sakit, maka tidak ada kewajiban baginya untuk haji dan shalat jumat sampai sembuh. Tidak diperlukan mengganti shalat jumat yang ditinggalkan ketika sudah sembuh.
  2. Takhfif Tanqis (تخفيف تنقص), yaitu keringanan dengan mengurangi ukuran atau jumlah. Ilustrasinya ketika orang melakukan perjalanan jauh, diperbolehkan untuk meringkas shalat (Shalat Qashar).
  3. Takhfif Ibdal (تخفيف ابدال), adalah keringanan dengan mengganti dengan lainnya. Ilustrasinya ketika terjadi kelangkaan air, maka diperbolehkan untuk bertayamum, atau ketika sakit boleh shalat dengan duduk, berbaring dan isyarat.
  4. Takhfif Taqdim (تخفيف تقديم), adalah keringanan dengan mengawalkan dalam waktu pelaksanaan. Contohnya sebagaimana mengumpulkan shalat dalam bentuk Jamak Taqdim, shalat Dzuhur dan Ashar dikumpulkan menjadi 1 waktu, dikerjakan pada waktu Dzuhur.
  5. Takhfif Takhir (تخفيف تأخير), adalah keringanan dengan mengakhirkan waktu pelaksanaan. Sebagaimana contoh poin ke-4, maka Shalat Dzhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar. Maka mengumpulkan shalat ini dinamakan dengan Jamak Takhir.
  6. Takhfif Tarkhis (تخفيف ترخيص), adalah keringanan karena kondisi yang mengharuskan. Model keringanan ini hanya berlaku parsial dan temporer ketika rukhsah memiliki alasan kuat. Sebagai contoh kehalalan untuk memakan atau meminum dzat yang haram untuk tujuan medis.
  7. Takhfif Taghyir (تخفيف تغيير), adalah keringanan dengan melakukan perubahan runtutan. Ilustrasinya ketika didirikannya shalat Khauf ketika terjadi perang. Urutan dalam shalat berubah tidak lagi bisa shalat dalam kondisi normal. (Tamat)

Admin: Kominfo DDII Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *