Oleh: Dr. Adian Husaini
Ketua Umum Dewan Dakwah lslamiyah lndonesia
Dewandakwahjatim.com, Depok - Laman berita www.cnnindonesia.com (6/12/2022), menurunkan berita berjudul: “Dubes AS Kritik Keras Pasal Perzinaan di KUHP Baru RI”. Dikabarkan, bahwa Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, mengkritik keras salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang melarang kumpul kebo.
Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia. "Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).
Kim mengatakan langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu bakal sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI. Menurutnya, larangan kumpul kebo itu berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.
Oleh sebab itu, menurut Kim, Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+. "Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," ujarnya.
Kim melontarkan pernyataan tersebut di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2022).
KUHP yang baru itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. Namun, sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.
Begitulah protes keras Dubes AS untuk Indonesia terhadap pasal zina dalam KUHP yang baru. Situs cnnindonesia.com juga memberitakan sejumlah sorotan dari media asing terhadap pasal perzinahan atau kumpul kebo tersebut.
Radio penyiaran pemerintah Amerika Serikat, Voice of America (VOA) menulis laporan berjudul, "Indonesia akan mengesahkan KUHP Baru yang Larang Seks di Luar Nikah," pada Senin (5/12/2022).
Koran asal Inggris seperti The Sunday Times hingga The Guardian juga mewartakan bahwa ada perubahan drastis RKUHP Indonesia semakin menggerus nilai demokrasi yang diterapkan negara.
Canberra Times, juga menuliskan laporan dengan judul serupa, "Indonesia Akan Larang Seks di Luar Nikah." Dalam KUHP ini, pasal seks di luar nikah dan kumpul kebo hanya bisa dilaporkan oleh kerabat dekat seperti pasangan, orang tua anak.
Begitulah protes dari pejabat dan media asing tentang hubungan seks di luar nikah. Kita patut bertanya, mengapa mereka tampak begitu kaget dengan penetapan zina sebagai tindakan kejahatan! Bukankah dalam Bibel Yahudi-Kristen, ada ayat-ayat yang memberikan hukuman berat kepada para pezina!
Dalam tradisi Yahudi dan Kristen, perbuatan zina juga dipandang sebagai kejahatan super berat. Sanksi bagi pezina bermacam-macam: dilempari batu sampai mati, dan bahkan beberapa jenis perzinahan dijatuhi sanksi hukuman bakar hidup-hidup.
Kitab Perjanjian Lama (Hebrew Bible), Kitab Ulangan 22:20-22, menyebutkan: “(20) Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis, (21) maka haruslah si gadis dibawa keluar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati – sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu. (22) Apabila seorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel.” (Teks Alkitab terbitan Lembaga Alkitab Indonesia tahun 2000).
Pasal zina dan kumpul kebo dalam RKUHP sebenarnya sudah beberapa kali diajukan. Tetapi, senantiasa ditolak oleh berbagai kalangan. Misalnya, RKUHP tahun 2003 pasal 419, menyatakan, bahwa akan dikenai pidana penjara lima tahun: (a). Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. (b). Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya. (c) Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan, atau perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
Sementara pasal 420 RUU KUHP 2003 itu menyatakan: “Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, dan karenanya mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat setempat, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda dalam kategori II (Rp 750 ribu).”
RUU-KUHP 2003 itu kemudian tenggelam. Tahun 2018, kembali muncul RUU-KUHP yang juga memperluas cakupan pidana pasal-pasal perzinahan serta homoseksual. Maka, kini, lagi-lagi, muncul protes.
Orang beriman yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, pasti tidak memandang baik perbuatan zina. Dalam Islam, pezina yang telah memenuhi syarat empat saksi menerima sanksi hukum yang berat. Pezina muhsan, dihukum mati dengan cara rajam. Pezina ghairu muhsan dicambuk 100 kali. (QS 24: 2). Nabi Muhammad saw bersabda: “Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah menghalalkan turunnya azab Allah atas mereka sendiri”. (HR Thabrani dan Al Hakim).
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang meletakkan ajaran agama di tempat yang mulia. Mohon Tuan Dubes AS dan para pejabat negara lain menghormati identitas, budaya, dan ajaran agama yang dipeluk oleh mayoritas bangsa Indonesia.
Zina adalah kejahatan yang besar di mata Tuhan, meskipun dilakukan suka sama suka. Suap menyuap – meskipun dilakukan suka sama suka – pun dikatakan sebagai tindak kejahatan! Jadi, tidak semua hal yang dilakukan suka-sama-suka adalah satu kebaikan! Wallahu A’lam bish-shawab. (Depok, 6 Desember 2022).
Admin: Sudono Syueb