Oleh: Dr. Slamet Muliono Redjosari
Pengurus Dewan Dakwah Jawa Timur
Dewandakwahjatim.com, Surabaya – Publik menyoroti dua sikap ormas Islam yang berbeda dalam menyikapi pengibaran bendera LGBT di kantor kedutaan besar Inggris di Indonesia. Pihak PBNU tidak menyoal atau mempersoalkannya karena hal itu bukan urusannya. Sementara pihak PP Muhammadiyah menyesalkan dan mengecam tindakan tersebut, dan menilai bahwa Kedubes Inggris tidak menghargai kebijakan pemerintah Indonesia. Dua sikap ormas Islam ini menarik untuk melihat respon yang berbeda dalam melihat suatu penyimpangan perilaku seksual. Dalam pandangan PBNU, pengibaran bendera LGBT merupakan hak yang sejalan dengan HAM. Namun bagi Muhammadiyah kebebasan mengekspresikan keyakinan tidak boleh buta terhadap nilai-nilai yang dianut orang oranag lain. Pengkibaran bendera LGBT jelas melukai perasaan umat Islam yang mengharamkan penyimpangan perilaku seksual itu. HAM hanya dimanfaatkan sebagai dalih untuk melegalkan pemusnahan generasi secara evolutif.
Legalisasi LGBT
Penyimpangan perilaku seksual kaum Lesbian, Gender, Biseksual, dan Transgender (LGBT) terus diupayakan untuk bisa hidup legal di tengah mayoritas umat Islam. Hal ini ditunjukkan dengan adanya upaya sungguh-sungguh dan sistematis dari berbagai pihak untuk melegalkannya. Apa yang dilakukan Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia yang secara terang-terangan mengibarkan bendera LGBT, jelas menyulut respon umat Islam. Dengan alasan memperingati hari melawan homofobia, bifobia, dan transfobia, mereka mengibarkan bendera LGBT dan mengadakan acara. Mereka beralasan bahwa mereka merupakan bagian dari satu keluarga manusia” demikian tulis akun Instagram resmi milik dubes Inggris @ukinindonesia.
Dalam konteks ini, kedutaan Inggris dinilai menjadi agen tersebarnya LGBT dengan mengibarkan bendera. Hal ini tentu saja memperoleh respon bagi umat Islam yang sebagian besar menolak perilaku menyimpang ini. HAM selalu menjadi rujukan bagi perilaku menyimpang apapun, dan bagi pendukung LGBT, pengibaran bendera LGBT merupakan bagian dari kebebasan berkeyakinan.
PBNU merupakan salah satu elemen yang merujuk HAM untuk membiarkan berkibarnya bendera LGBT di Kedubes Inggris. Ketua umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berkomentar bahwa soal pengibaran bendera Pelangi, bukan urusan organisasi PBNU. Menurutnya, itu urusan mereka, bukan urusan kita. Hal ini berbeda dengan respon pihak Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, justru mengecam perbuatan tersebut. Kedubes Inggris dinilainya tidak menghargai kebijakan pemerintah Indonesia. “Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia denganmengibarkan bendera LGBT,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).
Anwar mengatakan, Indonesia menganut dasar negara Pancasila. Di dalamnya terkandung penghormatan kepada nilai agama. Dari 6 agama resmi di Indonesia, tidak ada satu pun yang menolerir praktik LGBT. Menurut Anwar bahwa praktik LGBT itu bukanlah merupakan hak asasi manusia, tetapi merupakan perilaku menyimpang yang bisa diobati dan diluruskan.
Dalam pandangan Anwar Abbas bahwa pengibaran bendera jelas melanggar kebebasan karena tidak mengindahkan keyakinan masyarakat yang membenci perilaku menyimpang itu.
LGBT dan Hilangnya Generasi
Dalam pandangan Islam, perilaku kaum LGBT merupakan perilaku menyimpang, Hal ini merujuk pada sejarah kaum Nabi Luth yang memiliki perilaku aneh dan belum pernah dilakukan manusia sebelumnya. Kaum laki-laki Nabi Luth tidak memiliki hasrat pada perempuan, tetapi justru bernafsu pada sesama jenis. Nabi Luth sendiri mencegah dan melarang perbuatan itu. Berbagai Langkah dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan perilaku yang mendegenerasi umat manusia. Hal itu diabadikan Allah sebagaimana firman-Nya :
وَلُوْطًا اِذْ قَا لَ لِقَوْمِهٖۤ اَتَأْتُوْنَ الْـفَا حِشَةَ وَاَ نْـتُمْ تُبْصِرُوْنَ
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji), padahal kamu melihatnya (kekejian perbuatan maksiat itu)?” (QS. An-Naml : 54)
Jelas sekali sikap Nabi Luth yang melihat bahwa kaumnya secara terang-terangan melakukan perbuatan keji dan menjijikkan. Kegigihan Nabi Luth untuk menghentikan penyimpangan seks itu terus dilakukan. Alih-alih mendapatkan simpati dan dukungan, beliau justru dituduh sebagai manusia sok suci. Atas sikapnya yang tegas itu, Nabi Luth diusir karena dipandang mengganggu privasi dan hak kemanusiaan mereka. Hal itu diabadikan Allah sebagaimana firman-Nya :
وَمَا كَا نَ جَوَا بَ قَوْمِهٖۤ اِلَّاۤ اَنْ قَا لُـوْۤا اَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ قَرْيَتِكُمْ ۚ اِنَّهُمْ اُنَا سٌ يَّتَطَهَّرُوْنَ
“Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, “Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci.” (QS. Al-A’raf : 82)
Pada akhirnya, Allah menghargai dakwah utusan-Nya dengan menghujani batu dari langit. Allah menghukum para pelaku penyimpangan seksual dengan membalikkan bumi mereka dan menenggelamkan hingga musnah. Hal itu diabadikan Allah sebagaimana firman-Nya :
فَلَمَّا جَآءَ اَمْرُنَا جَعَلْنَا عَا لِيَهَا سَا فِلَهَا وَاَ مْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَا رَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ ۙ مَّنْضُوْدٍ
“Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkir-balikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar,” (QS. Hud : 82)
Perjuangan kaum LGBT dan pendukung terus bergelora tidak akan berhenti. Maka umat Islam tidak boleh diam atau membiarkannya. Sikap tegas Anwar Abbas sebagai bagian untuk menegakkan kebenaran. LGBT jelas merupakan penyimpangan perilaku dan harus ada langkah konkret dan sistematis untuk menghentikannya. Membiarkan pengibaran bendera LGBT, pada hakekatnya memberi lampu hijau tersebarnya perilaku menyimpang itu.
Surabaya, 25 Mei 2022
Editor: Sudono Syueb