Oleh: Dr. Adian Husaini
Ketua Umum DDII Pusat
Dewandakwahjatim.com, Depok - Masyarakat Indonesia – khususnya dunia pesantren – sedang digoncang hebat oleh seorang penjahat kemanusiaan bernama Herry Wirawan. Ia bukan hanya menodai dan menghancurkan belasan santrinya sendiri, tetapi ia juga sedang menodai dan merusak citra pesantren sebagai satu lembaga pendidikan terbaik.
Secara hukum yang berlaku, konon, Herry Wirawan didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hukumannya berupa penjara beberapa tahun saja. Bisa saja secara akumulatif ia akan menerima hukuman penjara belasan atau puluhan tahun.
Masyarakat sudah begitu geram. Banyak yang meminta ia dihukum mati. Sebab, kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini sudah di luar batas nalar manusia normal. Bahkan, binatang pun tidak ada yang melakukan kekejian seperti itu. Apalagi, ia melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan kedok lembaga pendidikan Islam. Ini betul-betul biadab.
Banyak yang menulis Herry Wirawan adalah predator seks. Ia menempatkan dirinya sebagai guru. Tetapi, ia tega memperkosa 12 murid didiknya hingga hamil. Bahkan sembilan diantaranya sudah melahirkan. Karena begitu hebatnya kejahatan yang dilakukannya, sulit menggambarkan lagi kondisi kejiwaan Herry Wirawan. (Profil Herry Wirawan, lihat: https://portaljember.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-163208567/biodata-dan-profil-herry-wirawan-lengkap-dengan-tanggal-lahir-pendidikan-predator-seks-cabuli-belasan-murid?page=2).
Memang ada yang menyatakan, bahwa lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan bukanlah satu pesantren, tetapi satu Islamic Boarding School. Tetapi, faktanya,
Herry Wirawan adalah Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (Pokja PKPPS) Jabar. (https://makassar.terkini.id/bongkar-jejak-digital-herry-wirawan-dengan-kemenag-agus-maryono-lebih-baik-akui-saja/).
Meskipun begitu, dunia pesantren tak perlu khawatir terhadap kasus kejahatan Herry Wirawan. InsyaAllah, dunia pesantren sudah sangat dewasa dalam menyikapi kasus seperti ini. Jelas, Herry Wirawan adalah oknum yang sangat bejat akhlaknya. Dunia pesantren pasti mengutuk perbuatan biadab seperti itu. Bahkan, banyak pesantren punya peraturan yang keras terhadap pelanggaran moral, apalagi yang terkait dengan masalah hubungan laki-laki-perempuan.
Karena itu, dalam menghadapi kasus kejahatan Herry Wirawan, tidak perlu ada upaya-upaya untuk kemudian membebani pesantren dengan berbagai beban administrasi tambahan, seperti dibentuknya lembaga semacam “Dewan Pengawas Pesantren” dan sejenisnya. Pesantren sudah sangat paham dengan kasus-kasus semacam ini, dan berikan kepercayaan pesantren untuk mengatasinya.
Pesantren adalah lembaga pendidikan independen, yang jumlahnya puluhan ribu dan 100 persen didirikan serta dikelola oleh masyarakat. Namun, pesantren tetap perlu menjalin komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah. Apalagi di era disrupsi saat ini, pesantren nyaris tidak mungkin menutup diri dari dunia luar.
Faktanya, kasus Herry Wirawan ini juga tidak mengurangi minat masyarakat untuk memasukkan anak-anaknya ke pondok-pondok pesantren. Dunia pesantren memang sangat berduka dan marah terhadap perilaku jahat Herry Wirawan. Tetapi, pasti masyarakat memaklumi, Herry Wirawan adalah oknum.
Pertanyaan yang banyak muncul adalah bagaimana mungkin seorang yang mengerti ilmu agama dan sehari-hari bisa memiliki kelakuan sebejat itu? Untuk menjawabnya, kita ingat peringatan Allah SWT dalam al-Quran surat al-A’raf ayat 175-176:
“Dan bacakanlah kepada mereka kisah orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami; kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, maka setan pun menjadikan dia pengikutnya, lalu jadilah dia orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka, perumpamaannya adalah seperti anjing. Jika kamu menghalaunya, maka dia menjulur-julurkan lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia menjulur-julurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS 7:175-176)
Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menjelaskan, bahwa ayat tersebut mengggambarkan orang-orang yang terhitung sebagai “pakar” atau “ahli” dalam mengenal ayat-ayat Allah. Tetapi, rupanya, semata-mata mengenal ayat Allah saja, kalau tidak pandai mengendalikan hawa nafsu, maka pengetahuannya tentang ayat-ayat Allah itu satu waktu bisa tidak memberi faedah apa-apa, bahkan dia terlepas dari ayat-ayat itu. Ayat-ayat itu tanggal atau copot dari dirinya.
Dalam ayat ini, kata digunakan lafazh ‘insalakha’, arti asalnya ialah ‘menyilih’ (ganti kulit. Bahasa Jawa: mlungsungi untuk ular). Atau, ketika orang menyembelih kambing, maka dia kuliti dan dia tanggalkan kulit kambing, sehingga tinggal badannya saja. Ini juga disebut ‘insalakha’.
Masih tulis Buya Hamka dalam Kitab Tafsirnya: “Nabi disuruh menceritakan keadaan orang yang telah mengerti ayat-ayat Allah, fasih menyebut, tahu hukum halal dan hukum haram, tahu fiqih dan tahu tafsir, tetapi agama itu tidak ada dalam dirinya lagi. Allahu Akbar! Sebab akhlaknya telah rusak.”
“Maka syaitan pun menjadikan dia pengikutnya, lalu jadilah dia daripada orang-orang yang tersesat,” tulis Hamka. Rupanya, karena hawa nafsu, maka ayat-ayat yang telah diketahuinya itu tidak lagi membawa terang ke dalam jiwanya, melainkan membuatnya jadi gelap.
Kejahatan Herry Wirawan memang amat sangat luar biasa biadabnya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar kita selamat dari penyakit yang paling merusak, yaitu penyakit “cinta dunia”. Ingatlah, di sorga pun dulu ada Iblis! Dan Iblis sudah bersumpah akan menyesatkan manusia semuanya. Semoga kita selamat dari tipudaya Iblis dan setan-setan jenis manusia atau jenis jin! Amin. (Depok, 15 Desember 2021).
Editor: Sudono Syueb