KEMENTERIAN AGAMA ITU HADIAH UNTUK UMAT ISLAM, SEKALIGUS UNTUK INDONESIA

Oleh: Dr. Adian Husaini

Ketua Umum DDII Pusat

Dewandakwahjatim.com,Depok –

Setelah memicu kontroversi di tengah masyarakat, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, mengklarifikasi pernyataannya tentang Kementerian Agama adalah hadiah untuk NU. Ia menegaskan, pernyataan tersebut disampaikan dalam forum internal keluarga besar NU, yang tujuannya memotivasi para santri dan pesantren.
“Itu saya sampaikan di forum internal. Intinya, sebatas memberi semangat kepada para santri dan pondok pesantren. Ibarat obrolan pasangan suami-istri, dunia ini milik kita berdua, yang lain cuma ngekos, karena itu disampaikan secara internal,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (25/10).
Menag juga menyatakan, bahwa Kemenag tidak diperuntukkan hanya untuk NU. Buktinya, kata dia Kementerian Agama memberikan afirmasi kepada semua agama. “Semuanya diberikan hak secara proporsional. Ormas juga tidak hanya NU saja,” ucap Menag.


Banyak tokoh yang mengkritisi pernyataan Menag, bahwa Kemenag adalah hadiah khusus untuk NU. Tetapi, juga ada yang menyatakan, bahwa Kemenag itu hadiah untuk Indonesia, bukan hanya untuk umat Islam. Benarkah Kemenag itu hadiah untuk seluruh umat beragama dan bukan hanya untuk umat Islam?
Masalah inilah yang perlu kita telaah dengan cermat. Jangan ada pandangan yang keliru, bahwa jika ada sesuatu yang dikhususkan untuk umat Islam, maka itu berarti merugikan Indonesia secara keseluruhan. Marilah kita simak sejarah berdirinya Kementerian Agama.
Dalam buku Admistriasi Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali, 1984), Prof. Dr. Deliar Noer mencatat, bahwa pPada 3 Januari 1946, pemerintah RI secara resmi membentuk satu Kementerian Agama. HM Rasjidi ditunjuk sebagai menteri agama yang pertama. HM Rasjidi adalah lulusan Muallimin Al-Irsyad al-Islamiyah Malang, yang kemudian dikenal sebagai salah satu pendiri Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia.


Tugas kementerian ini secara umum meliputi tiga bidang: pendidikan, penerangan, dan pengadilan. Secara politis, Kementerian atau Departemen Agama (Depag) dianggap sebagai hadiah bagi umat Islam, menyusul dihapuskannya tujuh kata dalam Pembukaan UUD 1945 (yaitu: … dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).


Karena itu, sejak awal pembentukannya, pendirian Departemen ini pun tak lepas dari polemik. Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 19 Agustus 1945, usulan pembentukan Departemen Agama ditolak oleh sebagian kalangan Kristen, seperti Latuharhary, dan kalangan nasionalis sekular. Namun, akhirnya Soekarno dan Hatta menerima usulan pembentukan Departemen Agama.
Tugas kementerian ini secara umum meliputi tiga bidang: pendidikan, penerangan, dan pengadilan. Melalui departemen inilah umat Islam mendapatkan berbagai kesempatan untuk menyelenggarakan urusan keagamaan. Diantara tujuan Depag, sebagaimana rumusan tahun 1950, adalah: Menyelenggarakan, memimpin, dan mengawasi pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri, mengadakan pendidikan guru-guru dan hakim agama, mempertinggi kecerdasan umum dalam kehidupan bermasyarakat dan hidup beragama.
Pada tahun 1967, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 56/1967 tentang perincian struktur organisasi, tugas, dan wewenang Departemen Agama, yang antara lain menyatakan: “Tugas Departemen Agama dalam jangka panjang ialah melaksanakan Piagam Jakarta dalam hubungannya dengan UUD.” (Pasal 1, ayat 1-d). (Lihat, Endang S. Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), (Jakarta: GIP, 1997).


Karena tugasnya yang khusus seperti itu, maka Depag sejatinya mengemban amanah yang sangat berat dalam perjuangan umat Islam Indonesia. Dalam bidang pendidikan, Departemen ini bertugas mengelola dan mengembangkan pendidikan Islam dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Melalui pendidikan tinggi, disiapkanlah tenaga-tenaga pendidik pada semua jenjang pendidikan.
Karena mengemban misi pelaksanaan Piagam Jakarta, maka pendirian IAIN juga dikaitkan dengan keberadaan Piagam Jakarta. Pada tahun 1960, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), yang secara tegas mencantumkan pertimbangan: “bahwa sesuai dengan Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, yang mendjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut, untuk memperbaiki dan memadjukan pendidikan tenaga ahli agama Islam guna keperluan Pemerintah dan masjarakat dipandang perlu untuk mengadakan Institut Agama Islam Negeri”.


Dengan niat yang baik dan praktis tersebut, maka pada tanggal 2 Rabi’ulawwal 1380 H bertepatan dengan 24 Agustus 1960, Menteri Agama K.H. Wahib Wahab meresmikan pembukaan Institut Agama Islam Negeri ‘’Al-Djami’ah al-Islamiyah al-Hukumijah’’ di Yogyakarta.


Jadi, sejak awal pembentukan dan perjalanannya, Kementerian Agama RI memang diberikan sebagai hadiah untuk umat Islam, dan sekaligus juga untuk Indonesia. Sebab, umat Islam memang penduduk mayoritas negara Indonesia. Juga, agama Islam memiliki kekhususan dalam soal ibadah dan hukum-hukumnya. Jangan sampai Islam dipertentangkan dengan keindonesiaan.
Karena itu, amanah yang diemban oleh Menteri Agama dan para pejabat Kemenag sangatlah berat, dunia dan akhirat. Sebagai pejabat yang bertanggungjawab urusan agama, maka para pejabat Kemenag haruslah benar-benar merupakan manusia yang beriman bertaqwa dan berakhlak mulia. Mereka harus menjadi orang-orang yang zuhud, tidak silau dengan jabatan dan godaan dunia lainnya.
Kemenag harus menjadi teladan bagi kementerian negara lainnya. Tidak berlebihan jika dikatakan, bahwa Kemenag adalah kunci perbaikan bangsa Indonesia. Jika Kemenag baik, maka bangsa Indonesia akan baik. Jika kemenag didominasi oleh orang-orang yang serakah dunia, korup, dan tidak profesional, maka itulah musibah besar bagi bangsa Indonesia. Semoga itu tidak terjadi. (Depok, 25 Oktober 2021).

Ed. Sudono Syueb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *