Humanity Above Religion?

Oleh: Fatih Madini (Mahasiswa Jurnalistik STID Mohammad Natsir)

Dewandakwahjatim.com,Depok –

Pendahuluan

Sependengaran saya, kalimat “humanity above religion” sepertinya tidak habis-habisnya digemakan, khususnya oleh para pemuda dengan latar belakang agama yang berbeda.

Alasannya, karena tidak sedikit dari mereka yang meng-iyakan dan mengangap penting penyampaian kalimat itu dengan dalih toleransi atau saling menghargai berbagai macam perbedaan yang terjadi di sekeliling mereka.

Tujuannya memang baik, yakni untuk menyadarkan setiap orang supaya kembali menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, khususnya dalam konteks keindonesiaan yang sangat kental sekali perbedaan agama, ras, suku, dan budayanya.

Namun, sebagai Muslim, saya memandang kalimat ini tidak benar dan tidak tepat bahkan ada konotasi merendahkan Islam. Untuk itulah mari kita bedah apa saja alasan yang membuat kalimat “kemanusiaan di atas agama” menjadi salah dan tidak layak diucapkan.

Prinsip

Pertama kita mesti menyamakan persepsi terlebih dahulu bahwa Islam adalah agama yang sempurna (QS 5: 3) dan universal (QS 34: 28).

Itu artinya, seluruh nilai yang dibawa oleh Islam, telah mencakup seluruh aspek dalam kehidupan manusia. Mulai dari yang berhubungan dengan Tuhan dan yang bersifat ukhrawi, dirinya sendiri, orang lain, sampai kepada hal-hal yang berhubungan dengan aspek duniawi.

Maka cukuplah seorang Muslim bisa menjadi orang yang baik (dalam seluruh aspek ukhrawi dan duniawi) dan manusiawi (yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan), dengan menerapkan seluruh nilai yang ada dalam Islam dan yang telah direalisasikan oleh Nabi Muhammad.

Kedua, kita juga mesti menyamakan pemahaman bahwa Islam mengakui otoritas dan dalam Islam, loyalitas tertinggi mesti diberikan kepada Allah lalu Rasul-Nya dan kemudian para pewarisnya.

Hal ini dikarenakan pengakuan Islam terkait adanya hirarki dalam setiap yang wujud (mulai dari Allah, para Nabi, sahabat Nabi, para pewaris Nabi, dan seterusnya termasuk setiap makhluk selain manusia).

Konsekuensi dari peletakan otoritas tertinggi itu, dalam konteks nilai, setiap Muslim mesti menerima dan mendahulukan nilai-nilai wahyu ketimbang nilai-nilai yang bersumber dari akal dan kesepakatan antar manusia (nilai-nilai budaya atau tradisi suatu masyarakat). Kalaupun hendak mengaplikasikan nilai yang kedua, satu syaratnya: tidak bertentangan dengan nilai-nilai wahyu.

Maka dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa, meskipun Islam menerima nilai-nilai budaya, tetap ada syaratnya dan tidak membuat Islam menerima relativisme nilai, atau pemahaman yang menganggap bahwa semua nilai bersifat relatif, tidak ada yang mutlak.

Intinya, nilai-nilai yang sifatya universal, yang ditemukan dalam agama selain Islam dan dalam tradisi atau budaya yang dihasilkan oleh akal manusia dan kesepakatan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai wahyu, menjadi sah untuk diaplikasikan. Meskipun itu bersifat relatif atau memiliki ketergantungan terhadap kondisi dan konteks tertentu.

Dan bukan berarti dengan menerima nilai tersebut, loyalitas kepada Allah, Rasul dan para pewarisnya menjadi tersingkirkan dengan tidak menjadikan nilai atau hukum wahyu (Qur’an, Hadits dan turunannya, yakni Ijma’, dan Qiyas) sebagai acuan, pondasi, atau landasan utama.

Kritik

Kalau kita sudah bisa memahami dua prinsip di atas, maka akan mudah bagi kita untuk mengetahui dimana letak kesalahan dari kalimat “humanity above religion” tadi. Kesalahannya ada pada konsekuensinya.

Kalau ada orang mengatakan bahwa “kemanusiaa di atas agama”, itu artinya ada indikasi jika ia hendak mendahulukan nilai-nilai kemanusiaan yang bersumber dari akal dan memisahkannya dari nilai-nilai kemanusiaan yang bersumber dari wahyu. Sehingga loyalitas tertinggi dan kiblat utama dalam standarisasi nilai, tidak lagi diberikan kepada Allah.

Kalau begini jadinya, bukankah nantinya nilai-nilai kemanusiaa tersebut menjadi bias dan ambigu? Menjadi bebas sebebas-bebasnya? Menjadi tidak teratur dan liar? Sebab, pada hakikatnya, akal manusia itu terbatas, sehingga memerlukan pemandu yang bernama wahyu.

Jika nilai-nilai kemanusiaan basisnya bukan wahyu dan hanya berkiblat pada akal manusia dan kesepakatan masyarakat yang sifatnya relative (tergantung subjek, kondisi, dan tempat), maka bisa-bisa, bunuh diri, pernikahan beda agama, pernikahan sesama jenis, zina, menganggap semua agama sama, dan murtad, dianggap sah karena sesuai dengan hak asasi manusia.

Sebaliknya, mereka yang mengatakan hal yang berlawanan dari semua itu, dianggap tidak toleran, sombong, tidak menghargai perbedaan, senang berpecah belah, tidak membela dan menjunjung tinggi hak asasi setiap manusia.

Akhirnya, apa yang seharusnya salah dalam pandangan Islam, dibela mati-matian, dan apa yang seharusnya benar dalam pandangan Islam, disalahkan habis-habisan.

Hak Asasi Manusia atau HAM inilah yang yang sampai sekarang dijadikan pondasi dan tolak ukur kemanusiaan seseorang di seluruh dunia, termasuk mereka yang sering menggaungkan “humanity above religion.”

Padahal sejak lama, Buya Hamka sudah mengingatkan hal ini dalam bukunya, Hak Asasi Manusia Dalam Islam dan Deklarasi PBB. Di satu sisi, Hamka memang memuji dan mengapresiasi terbentuknya Hak-Hak Asasi Manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1945 di San Francisco yang kemudian diakui dan diterima PBB pada 24 Oktober-nya.

Tapi di sisi yang lain, Hamka melihat betapa tidak dilibatkannya agama (khususnya Islam) dalam nilai-nilai yang terkandung dalam hak-hak asasi manusia tersebut, sehingga membuatnya tidak tinggal diam untuk menanggapinya.

Di antara 29 pasal, Hamka menyoroti dua pasal. Pertama, pasal 16 ayat 1: “Lelaki dan wanita yang sudah dewasa, tanpa sesuatu pembatasan kerana suku, kebangsaan, dan agama, mempunyai hak untuk kahwin dan membentuk satu keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dengan hubungan dengan perkahwinan, selama dalam soal perkahwinan dan dalam soal penceraian.”

Menurut Hamka, pasal ini, tepatnya pada kalimat “Lelaki dan wanita yang sudah dewasa, tanpa sesuatu pembatasan kerana suku, kebangsaan, dan agama, mempunyai hak untuk kahwin dan membentuk satu keluarga,” mempunyai kecenderungan bagi setiap Muslim atau Muslimah untuk menikah dengan orang kafir bahkan kepada sesama jenis.

Sedangkan hal itu bertentangan dengan firman Allah dalam surat al-Nur ayat 3 dan al-Baqarah ayat 221 yang pada dasarnya memberi Batasan dengan mengharamkan pernikahan antara orang mukmin dan kafir.

Memang, khilafiyah di antara para ulama fiqih terhadap halal-haramnya pernikahan laki-laki Muslim dengan dengan wanita ahlul kitab, benar adanya. Tapi, terlepas dari itu semua, yang hendak Hamka tegaskan adalah adanya “pembatasan” dalam pernikahan.

Kalaupun dalam konteks tersebut sifatnya masih khilafiyah, setidaknya pernikahan Muslimah dengan laki-laki ahlul kitab, pernikahan antara Muslimah atau Muslim dengan selain ahlul kitab (baik laki maupun perempuan), dan pernikahan sesama jenis, jelas keharamannya.

Kedua, pasal 18: “Setiap orang mempunyai hak untuk berfikit, berperasaan, dan beragama: hak ini meliputi kemerdekaan untuk menukar agama atau kepercayaan, dan kemerdekaan baik secara perorangan mahu pun golongan, secara terbuka dan tertutup, untuk memperlihatkan agama dan kepercayaannya dengan mengerjakannya, mempraktikkannya, menyembahnya, dan mengamalkannya.”

Sama seperti sebelumnya, bagi penulis Tafsir al-Azhar itu, pasal tersebut terdapat kalimat (“hak ini meliputi kemerdekaan untuk menukar agama atau kepercayaan…”) yang memberikan legitimasi bagi setiap Muslim atau Muslimah untuk keluar dari agamanya atau murtad.

Padahal hal ini sangat kontras dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 217, al-Nur ayat 31, dan hadits Nabi Riwayat al-Jama’ah: “Barangsiapa yang menukar agamanya, bunuhlah ia!” (Lebih jauh lihat Hamka, Hak Asasi Manusia Dalam Islam dan PBB, 2002: 289-304).

Konsekuensi kedua yang menjadi kesalahan dari kalimat “humanity of religion”, seperti hendak menganggap kalau setiap agama (khususnya Islam) tidak punya nilai kemanusiaan.
Atau kalaupun punya, dianggap tidak mencukupi nilai-nilai kemanusiaan yang diramu oleh akal. Seakan-akan, nilai yang diramu oleh akal lebih universal ketimbang yang telah diwahyukan oleh Allah.

Bukankah ini sama saja dengan menganggap rendah wahyu Allah? Bukankah ini sama saja menghina kesempurnaan dan keuniversalan Islam?

Dan bukankah ini sama saja dengan menjatuhkan martabat Nabi Muhammad sebagai suri tauladan yang abadi dan sempurna yang mengaplikasikan nilai-nilai wahyu secara utuh? Untuk itulah di awal, sudah ditegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan universal.

Tentu kita akui, sebagai manusia, setiap orang pasti punya naluri kemanusiaan yang bersumber dari nilai-nilai yang sifatnya universal. Kita menghormati nilai-nilai itu.

Tapi, sebagai seorang Muslim, seharusnya kita punya prinsip bahwa nilai-nilai universal tersebut haruslah tidak bertentangan dengan Islam. Kedua, nilai-nilai agama atau wahyu mesti didahulukan, dijadikan pondasi dan pemandu nilai-nilai yang bersumber dari akal dan kesepakatan.

Toh, dalam kehidupan kita juga tidak bisa membiarkan rasa kemanusaiaan muncul sebebas-bebasnya. Sebab kalau begitu, bagaimana seorang algojo yang hendak menghukum mati pelaku kejahatan bisa menjalankan tugasnya dengan ringan hati? Maka fungsi Islam adalah memandu nilai-nilai kemanusiaan tersebut.

Lebih-lebih nilai-nilai Islam juga sudah sempurna dan universal sejak awal. Entah itu masalah relasi antara dirinya dengan Allah maupun orang lain, masalah toleransi terutama dalam menyikapi perbedaan agama, Islam sudah lebih dulu memberikan solusi dan nilai-nilai yang lengkap dan baku.

Dan ingatlah, Melalui wahyu (QS 2: 2, 22: 39-40, dan 109: 1-6) dan sejarahnya (sejak Nabi Muhammad mendirikan negara Madinah bersama orang-orang Yahudi, penaklukkan Yerussalem tanpa darah oleh Umar bin Khattab, sampai perlindungan kekhalifahan Abbasiyah dan Turki ‘Utsmani kepada orang-orang Yahudi selama beratus-ratus tahun), umat Islam sudah lebih dulu menunjukkan betapa toleransinya mereka kepada kaum selain mereka.

Penutup

Begitulah Islam memandang kemanusiaan. Berbeda dengan HAM, bukan berarti kita tidak manusiawi. Sebab bagi kita, antara hak Allah dan manusia, mestilah Allah didahulukan. Hak Allah adalah untuk dijadikan Tuhan satu-satunya dan disembah dengan cara yang dicontohkan Nabi Muhammad, dan ditaati aturan, hukum, atau nilai-nilainya.

Maka bagi kita, yang pantas disebut manusiawi itu bukan yang selalu menghormati perbedaan agama namun mengamini kebenaran semua agama atau yang melegalkan perkawinan sesama jenis, tapi orang yang secara konsisten menghargai dan menghormati segala perbedaan (khususnya agama), dengan tetap meyakini bahwa hanya agamanya yang benar, pernikahan lintas agam dan sesama jenis itu haram, dan murtad adalah Tindakan haram yang sangat jahat terhadap Allah.

Sebagai penutup, marilah sama-sama kita renungkan kalam indah Hamka berikut ini:

“Wahai segala orang yang takut dituduh ‘reaksioner’ jika tidak segera menerima Hak-Hak Asasi Manusia yang tersebab fasal 16 ayat 1 dan fasal 18, terang-terangan menghancurkan syariat Islam itu! Wahai orang-orang yang merasa bangga dengan gelaran ‘progresif’ kalau turut menggoalkannya di negeri kita ini! Tidaklah mengapa dituduh orang reaksioner asalkan saudara kita tidak turut menghancurkan syariat agama kita. Mungkin saudara belum tahu, maka wajiblah kami memberi tahu. Ini bukanlah semata-mata perjuangan partai Islam, tetapi menyinggung Syariat Islam itu! Dalam partai apapun tuan berada, kalau tuan seorang Islam, Wajiblah tuan perhatikan ini. Ketahulah bahawa sebelum Piagam Hak-Hak Asasi Manusia Majlis Umum PBB di pertengahan tahun 1945 di San Francisco, maka pada awal tahunnya, Februari 1945, pada konferensi Yalta, telah sepakat Kerajaan Inggeris, Amerika dan Soviet Rusia mengadakan Hak Veto. Ertinya betapa pun kebenaran yang akan dikemukakan oleh negeri-negeri kecil, berdasar hak menentukan nasib sendiri dan Hak-Hak Asasi Manusia, kalau negara-negara besar menggunakan Veto, terpaksa menutup mulut! Sesudah hak veto dijadikan dasar mesyuarat, barulah Piagam Hak-Hak Asasi Manusia diketengahkan ke muka Majlis Umum, (24 Oktober 1945). Praktik yang berjalan selama 25 tahun sampai sekarang, baik di luar atau di dalam negara, benar-benar menurut pepatah orang Arab: ‘Iqra’ tafrah, jarrib tahzan’ (Bacalah, alangkah gembira hati kita. Minta dijalankan, alangkah menyedihkan!). Dan sebagai Muslim kita bersyukur sebab Islam telah memberi kita Hak-Hak Asasi Manusia sejak 14 abad yang lalu. Di samping diberi hak, alhamdulillah kita pun diberi kewajipan. Kalau Hak-Hak Asasi Manusia belum sepenuhnya berjalan dalam kalangan kita kaum Muslimin, marilah dari sekarang berusaha menjalankan apa yang dituntunkan Tuhan itu. Bukan dengan membuangkannya dan menukarnya dengan yang menghancurkannya. Satu kali kita telah berdosa kerana belum penuh menjalankannya, maka janganlah membuat dosa kedua dengan merobohkan pokok ajaran syariatnya.” (2002: 321-322).

Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4391462194263011&id=100001978216419

Ed. Sudono S.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *