Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Ketua Umum DDII Pusat
Dewandakwahjatim.com – Pada bulan Agustus 2018, saya diundang dalam sebuah seminar tentang Islam dan liberalisme di Kelantan, Malaysia. Seminar yang diikuti sekitar 700 orang itu akhirnya menghasilkan sejumlah resolusi. Mengingat masih aktualnya hasil Resolusi Kelantan tersebut, ada baiknya kita menyimak kembali dan mengevalusasi, sejauh mana Resolusi itu telah diterapkan oleh masyarakat Muslim di Indonesia dan Malaysia.
I. Bahaya Islam Liberal
(1) Pemikiran dan gerakan ‘Islam liberal’ merupakan gerakan yang destruktif, yang sangat merusak agama dan masyarakat. Sebab itu, maka perlu dilakukan usaha yang bersungguh-sungguh dan berketerusan untuk menanggulangi pemikiran dan gerakan ini.
(2). Bahwa, Islam Liberal merupakan pahaman dan gerakan pemikiran (intelektual) yang disebarkan secara massif, baik melalui perorangan, NGO, maupun lembaga pendidikan. Sebab itu, maka usaha untuk membendung penyebaran paham ini mestilah dilakukan dengan berbasis intelektual. Kita wajib melakukan penguatan (empowering) para juru dakwah, lembaga dakwah, dan lembaga pendidikan Islam, agar mereka memahami dengan baik dan berkemampuan untuk menanggulangi segala daya upaya dari gerakan liberal ini.
(3). Bahwasanya gerakan pemikiran liberal ini merupakan gerakan yang disokong oleh kekuatan global dan sesama mereka saling tolong menolong untuk mensukseskan gerakan mereka. Sebab itu, kaum muslimin perlu meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan membuat program kerjasama untuk menghadapi serangan dahsyat gerakan liberal ini. Kaum Muslimin perlu menghindarkan konflik dan perpecahan karena perbedaan mazhab dan golongan, untuk bersama-sama dan saling tolong menolong dalam menyelamatkan diri, keluarga, masyarakat, dan bangsanya dari kesusakan iman dan akhlak mulia.
(4). Perlunya disiapkan secara khusus para juru dakwah yang berkualitas tinggi, yang memahami ajaran Islam dengan baik, berakhlak mulia, dan memahami cabaran pemikiran liberal dalam berbagai bentuknya.
(5). Perlunya dilakukan dakwah bilhikmah, wal-mauidhatil hasanah, dan mujadalah billatiy hiya ahsan, terhadap orang-orang sadar atau tidak telah terpapar paham liberal ini. Sebab, mereka adalah orang-orang yang perlu ditolong, agar terselamat dari kekeliruan dan kesesatan.
II. Tentang Paham Pluralisme Agama
(1). Bahwa, sudah terbukti, paham Pluralisme Agama (Religious Pluralism) merupakan paham dan gerakan yang sangat merusak aqidah Islam, bahkan merusak dasar-dasar ajaran agama-agama. Paham ini seperti “musang berbulu domba”, atau “minyak babi diberi label onta”. Sebab itu, perlu dilakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk menanggulangi paham ini, lahir dan batin, dan tanpa terlena sedikit pun, sebab mereka pun tidak pernah berhenti untuk bekerja menyesatkan umat manusia.
(2). Bahwa penyebaran paham dan gerakan Pluralisme Agama kepada umat Islam saat ini telah dilakukan dengan semakin canggih dan dilakukan oleh orang-orang yang dikenal sebagai tokoh-tokoh dan ulama dari kalangan kaum muslimin. Sebab itu, perlu ada usaha yang sungguh-sungguh untuk mendidik dan melahirkan juru dakwah yang professional yang benar-benar memahami paham Pluralisme Agama dengan baik, sehingga mampu menjelaskan kekeliruan paham ini kepada masyarakat.
(3). Perlu dilakukan usaha-usaha dan cara-cara dakwah yang cerdas dan ikhlas, untuk menyadarkan orang-orang atau para penyebar paham Pluralisme Agama. Sebab, ada diantara mereka yang menerima paham ini, karena mereka menyangka paham ini bertujuan untuk membina kerukunan dan persaudaraan umat beragama. Tetapi, mereka tidak sadar, bahwa paham ini sebenarnya memiliki dampak yang sangat besar dalam merusak keimanan seorang muslim. Orang yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama-sama sah di hadapan Tuhan, sesungguhnya orang itu sudah tidak beragama. Jika orang menyatakan, bahwa iman dan kufur sama saja, itu artinya ia telah mendukung kekufuran.
(4). Perlu dibina satu institusi (NGO) khusus yang secara berterusan meneliti paham dan gerakan Pluralisme Agama, serta memberikan respons yang cerdas dan tegas, agar masyarakat dan juga Kerajaan paham, bahwa paham Pluralisme Agama benar-benar sangat berbahaya untuk merusak agama, dan akhirnya merusak iman dan akhlak seorang muslim.
III. Bahaya LGBT
(1). Bahwa, seks songsang (LGBT) bukanlah perilaku yang manusiawi dan bukan pula termasuk hak yang patut dilakukan manusia (LGBT is neither humane nor rights). Sebab makna kemanusiaan di dalam ajaran Islam adalah selari dengan fitrah (nature) penciptaan (QS. Ar-Rum: 30) yang mengikut kaedah berpasang-pasangan (QS. Al-Nisa’: 1, QS. Al-A’raf: 189 dan Adh-Dhariyat: 49), sentiasa menjaga maruah (dignity), dan tertakluk kepada prinsip-prinsip keadilan dan keadaban yang berlandaskan wahyu. Maka pengamal seks songsang bukanlah bahagian daripada hak asasi manusia.
(2). Negara berkewajiban melindungi kesihatan warganya, sama ada kesihatan mental, fizikal, mahupun ruhaninya. Melarang perilaku seks songsang tidak bererti menghilangkan keadilan, dan bukan termasuk sikap diskriminatif. The law treats all people the same, but it doesn’t treat all behaviours the same.
(3) Mengizinkan dan membiarkan berlakunya praktik seks songsang di masyarakat bererti meremehkan ajaran Islam, melemahkan ketahanan negara, dan mendekonstruksi konsep nilai dan moraliti yang telah sabit dan kekal diwarisi dari generasi ke generasi.
(4) Oleh itu, seminar ini menggesa kepada negara untuk menerbitkan undang-undang yang melarang keras segala bentuk praktik seks songsang, dan semua aktiviti yang boleh berkesan bagi mewajarkan amalan ini, sama ada dalam bentuk perilaku keseharian, mass media mahupun acara television.
(5) Disamping itu, perlu dilakukan penyadaran yang terus-menerus tentang bahaya praktik seks songsang melalui kurikulum pendidikan, ta’lim di masjid/surau dan media sosial, sama ada daripada sisi agama, kesihatan dan budaya.
Demikianlah Resolusi Kelantan 2018 tentang “Islam Liberal”, Pluralisme Agama, dan LGBT. Resolusi semacam ini penting untuk terus dipahamkan kepada masyarakat dan juga pemerintah di negeri-negeri muslim. Semoga Allah SWT menolong dan melindungi umat Islam dari berbagai upaya pendangkalan dan perusakan aqidah Islam. Aamiin. (Bukittinggi, 10 Oktober 2021).
Ed. Sudono Syueb