Perbuatan yang Diharamkan

ONE DAY ONE HADITS
Selasa, 07 Shafar 1443 H/ 14 September 2021 M

Oleh: Ustadz Andri Kurniawan, Ketua DDII Kabupaten/kota Malang

وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ سَعِيدٍ – رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ – عَنْ رَسُولِ اللّٰهِ – صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – إِنَّ اللّٰهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اَلْأُمَّهَاتِ, وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ, وَمَنْعًا وَهَاتِ, وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ, وَكَثْرَةَ اَلسُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ اَلْمَالِ – (مُتَّفَقٌ عَلَيْه)

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasûlullâh ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan pada kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut, dan dia tidak suka kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.” (HR. Bukhari, no. 5975 dan Muslim, no. 593)

𝐏𝐞𝐥𝐚𝐣𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐫𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐩𝐚𝐝𝐚 H𝐚𝐝𝐢𝐭𝐬 𝐝𝐢 𝐚𝐭𝐚𝐬 :

1️⃣ Diharamkan hal-hal yang disebutkan dalam hadits tersebut:
1) durhaka kepada ibu,
2) mengubur anak perempuan hidup-hidup,
3) menahan dan menuntut (man’at wa haat),
4) banyak bicara (qiila wa qaala),
5) banyak bertanya, dan
6) menghambur-hamburkan harta.

2️⃣ Yang dimaksud ‘uquq atau durhaka pada orang tua adalah membangkang dan meninggalkan berbuat baik kepada keduanya. Standar ‘uquq atau durhaka adalah seorang anak menyakiti orang tua dengan perkataan atau perbuatannya. (Demikian disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 10:93.)

3️⃣ Kenapa yang dilarang keras dalam hadits adalah durhaka kepada ibu? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyatakan karena bentuk kedurhakaan yang dilakukan oleh anak sering pada ibunya. Dan ibu adalah seorang wanita yang lemah. Kehormatan ibu juga lebih dari kehormatan kepada bapak.

4️⃣ Orang di masa jahiliyyah biasa mengubur anak perempuan hidup-hidup karena tidak suka dengan lahirnya anak perempuan dibanding dengan laki-laki.

5️⃣ Man’an wa haat yang dimaksud adalah menghalangi orang lain dapat kemanfaatan, juga menuntut yang bukan haknya dari harta atau kemanfaatan. Bentuk man’an di sini adalah menghalangi orang untuk mendapatkan haknya. Bentuk lainnya adalah menunda melunasi hutang. Sedangkan bentuk haat adalah merampas harta orang lain yang bukan haknya.

6️⃣ Qiila wa qaala yang dimaksud adalah banyak bicara yang tidak manfaat. Juga termasuk di dalamnya adalah menceburkan diri dalam membicarakan berita-berita yang tidak jelas. Di dalamnya juga menukil perkataan orang lain tanpa tatsabbut (kroscek) terlebih dahulu. Para ulama’ mengatakan bahwa qiila wa qaala hanya digunakan untuk konteks yang jelek.

7️⃣ Katsratus suu-al maksudnya adalah:
1) banyak meminta harta dalam hal mubah, dan
2) banyak bertanya yang tidak dibutuhkan ilmunya.

8️⃣ Idha’atul maal yang dimaksud adalah menyalurkan harta pada jalan yang tidak diizinkan oleh syariat, juga termasuk tidak menjaganya sampai harta tersebut disia-siakan atau diambil pencuri. Termasuk idha’atul maal adalah menyerahkan penggunaan harta pada anak kecil (yang belum bisa memanfaatkannya). Termasuk pula di dalamnya adalah menelantarkan harta dari dijaga sampai tidak dimanfaatkan sama sekali.

𝐓𝐞𝐦𝐚 H𝐚𝐝𝐢𝐭𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐚𝐲𝐚𝐭 𝐀𝐥-𝐐𝐮𝐫’𝐚𝐧 :

  1. Anak yang baik tidak menunggu apa yang diminta bapak ibunya tapi ia berusaha mencari apa yang menjadi kebutuhan bapak ibunya. Memberikan kepada kedua orang tuanya sebelum ia meminta;

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ ۞

“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Harta apa saja yang kalian nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak.” (QS. Al-Baqarah: 215)

  1. Bayi-bayi yang sewaktu masa Jahiliah dikubur hidup-hidup oleh orang tua mereka karena malu mempunyai anak perempuan. Maka kelak di hari kiamat bayi-bayi itu ditanya, atas dosa apakah mereka dibunuh, dimaksudkan sebagai ancaman terhadap para pelakunya. Karena sesungguhnya apabila orang yang teraniaya ditanya, maka terlebih lagi beratnya hukuman yang dikenakan terhadap pelaku aniaya;

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ ۞ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ ۞

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9)

  1. Sesungguhnya harta yang kita miliki merupakan titipan Allah SWT

وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللّٰهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۞

“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian.” (QS. An-Nur : 33)

وَاللّٰهُ أَعلَمُ بِالصَّوَابِ…

(dawandakwahjatim.com).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *